1. Berdasarkan STCW Convention, 1978, as amended (STCW Code – Section A-VI/1 dan Table A-VI/1-1: Personal survival techniques , serta A-VI/2: Fire prevention and fire-fighting , dan A-VI/3: Elementary first aid ) STCW mengharuskan seluruh pelaut memiliki kompetensi dalam menghadapi situasi darurat di kapal, termasuk collision atau grounding . Dalam kompetensi tersebut dijelaskan bahwa pelaut harus mampu: Mengambil tindakan darurat untuk menyelamatkan kapal, awak, dan penumpang setelah tabrakan. Melaksanakan prosedur darurat sesuai Standing Orders dan Safety Management System (SMS) perusahaan. Memastikan mesin dihentikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut , pintu kedap air (watertight doors) ditutup untuk menjaga integritas kedap air kapal , dan alarm umum (general alarm) dibunyikan untuk menginformasikan seluruh awak. 2. Berdasarkan SOLAS Convention – Consolidated Edition, 2009 (SOLAS Chapter III – Life-saving appliances and arrangements , Regulation 8; SOLAS...
IMO Model Course 7.03 & 1.39