Skip to main content

TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH TERJADI TABRAKAN KAPAL

Tindakan Pasca Tabrakan Berdasarkan STCW & SOLAS


1. Ketentuan STCW Convention (1978, as amended)

STCW Code – Section A-VI/1, Table A-VI/1-1 (Personal Survival Techniques), A-VI/2 (Fire Prevention and Fire-Fighting), A-VI/3 (Elementary First Aid).

Kompetensi yang diwajibkan:

  • Mengambil tindakan darurat untuk menyelamatkan kapal, awak kapal, dan penumpang.
  • Melaksanakan prosedur sesuai Standing Orders dan Safety Management System (SMS).
  • Menghentikan mesin untuk mencegah kerusakan tambahan.
  • Menutup pintu kedap air untuk menjaga integritas kapal.
  • Membunyikan general alarm agar seluruh awak kapal segera melaksanakan tugas darurat.

2. Ketentuan SOLAS Convention (Consolidated Edition, 2009)

  • Chapter III – Life-Saving Appliances and Arrangements (Reg. 8)
  • Chapter V – Safety of Navigation (Reg. 34-1, Reg. 33)
  • Chapter II-1 – Construction, Subdivision and Stability

Langkah utama setelah tabrakan:

  • Menghentikan mesin utama (stop engines).
  • Menutup semua pintu kedap air sesuai Reg. II-1/15.
  • Membunyikan general alarm agar awak kapal melaksanakan muster.
  • Menginformasikan situasi melalui sistem pengumuman umum (PA system).
  • Dalam cuaca tenang, kapal yang menabrak sebaiknya tetap menempel untuk mengurangi risiko masuknya air dan memberi waktu bagi kapal yang ditabrak melakukan damage assessment atau evakuasi.

3. Prinsip Keselamatan

  • SOLAS: Menekankan keselamatan jiwa di laut sebagai prioritas utama.
  • STCW: Menekankan kompetensi awak kapal dalam pengambilan keputusan darurat, damage control, dan prosedur abandon ship.

4. Survival Craft

  • SOLAS Chapter III (Reg. 19 & 21): Survival craft harus siap diluncurkan bila kondisi kapal memburuk.
  • STCW Section A-VI/2: Awak kapal wajib mampu menyiapkan lifeboats, liferafts, dan rescue boats untuk evakuasi atau membantu kapal lain.

5. Komunikasi Darurat

SOLAS Chapter IV – Radiocommunications (Reg. 7 & 9):

  • Distress Signal (MAYDAY): Digunakan bila ada ancaman serius terhadap jiwa.
  • Urgency Signal (PAN PAN): Digunakan bila ada keadaan penting namun tidak langsung mengancam jiwa.

STCW Section A-IV/2 – GMDSS Radio Operators:

  • Awak kapal harus mampu mengidentifikasi tingkat darurat dan menggunakan perangkat GMDSS (VHF DSC, MF/HF DSC, INMARSAT, EPIRB, SART).
  • Memahami urutan prioritas komunikasi: Distress – Urgency – Safety.

6. Kewajiban Memberikan Bantuan

SOLAS Chapter V – Regulation 33:

  • Nakhoda wajib memberikan bantuan kepada kapal lain yang berada dalam bahaya, sejauh aman dilakukan.
  • Kapal tidak boleh meninggalkan lokasi sebelum kapal yang ditolong aman atau bantuan diambil alih oleh otoritas SAR.

STCW Section A-VIII/2 – Watchkeeping Principles:

  • Perwira jaga wajib segera mengambil langkah untuk menyelamatkan jiwa di laut dan memberikan bantuan kepada kapal lain.

7. Pencatatan dalam Logbook

Setiap tabrakan wajib dicatat dalam official logbook atau deck logbook, meliputi:

  • Waktu dan posisi kejadian.
  • Kondisi cuaca dan visibilitas.
  • Arah dan kecepatan kapal sebelum dan sesudah tabrakan.
  • Tindakan darurat yang diambil.
  • Komunikasi dengan kapal lain atau otoritas maritim.
  • Kondisi kerusakan dan langkah penyelamatan.
  • Tindakan bantuan (stand by to render assistance).

Referensi:

  1. IMO International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978, as amended
    (ISBN 978-92-801-1528-4)
  2. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) – Consolidated Edition 2009 (IMO Sales No. IE110E, ISBN 978-92-801-1505-5)

 

 

Comments

Popular posts from this blog

BUOYANCY

Daya Apung Gaya ke atas dari air terhadap kapal yang terapung, besarnya sama dengan berat air yang dipindahkan oleh bagian kapal yang terendam. Prinsip Archimedes: “Suatu benda yang dicelupkan ke dalam fluida akan mengalami gaya ke atas sebesar berat fluida yang dipindahkan.” Rumus:             = gaya apung (N) = kerapatan air (kg/m³) = percepatan gravitasi (9,81 m/s²) = volume air yang dipindahkan (m³) Makna Operasional: Kapal terapung bila gaya apung = berat kapal. Perubahan muatan, ballast, atau densitas air memengaruhi draft dan stabilitas. Mekanisme Gaya Apung Tekanan air di bawah kapal lebih besar daripada di atas. Perbedaan tekanan menghasilkan gaya ke atas yang menahan berat kapal. Kapal stabil bila:             W = berat kapal = gaya apung Conto...

KAPAL KANDAS DIDASAR BERLUMPUR

Tindakan Awal Kapal Kandas di Dasar Berlumpur (Silt Landing) 1. Pengertian Silt landing adalah kondisi kapal kandas di dasar berlumpur lunak. Umumnya tidak langsung merusak struktur, tetapi dapat menahan kapal dengan efek hisap ( suction effect ) bila tidak segera ditangani. 2. Langkah Awal Menurut Danton (1996), ICS/OCIMF, serta ketentuan SOLAS dan STCW, tindakan yang harus segera dilakukan adalah: Hentikan Mesin Utama Mencegah kerusakan propeller dan rudder. Menghindari kapal semakin masuk ke lumpur akibat putaran mesin. Tutup Pintu Kedap Air Mengurangi risiko penyebaran air jika terjadi kebocoran. Sesuai SOLAS II-1/15, pintu kedap air harus dapat ditutup dari anjungan. Bunyikan Alarm Umum Memanggil kru ke posisi darurat sesuai muster list . Menjamin tidak ada awak di area berisiko. Mesin Mundur Penuh (Full Astern) saat Air Surut Dilakukan untuk menc...