Skip to main content

Tindakan yang harus dilakukan setelah terjadinya tabrakan

 

1. Berdasarkan STCW Convention, 1978, as amended

(STCW Code – Section A-VI/1 dan Table A-VI/1-1: Personal survival techniques, serta A-VI/2: Fire prevention and fire-fighting, dan A-VI/3: Elementary first aid)

STCW mengharuskan seluruh pelaut memiliki kompetensi dalam menghadapi situasi darurat di kapal, termasuk collision atau grounding. Dalam kompetensi tersebut dijelaskan bahwa pelaut harus mampu:

  • Mengambil tindakan darurat untuk menyelamatkan kapal, awak, dan penumpang setelah tabrakan.

  • Melaksanakan prosedur darurat sesuai Standing Orders dan Safety Management System (SMS) perusahaan.

  • Memastikan mesin dihentikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, pintu kedap air (watertight doors) ditutup untuk menjaga integritas kedap air kapal, dan alarm umum (general alarm) dibunyikan untuk menginformasikan seluruh awak.

2. Berdasarkan SOLAS Convention – Consolidated Edition, 2009

(SOLAS Chapter III – Life-saving appliances and arrangements, Regulation 8;
SOLAS Chapter V – Safety of Navigation, Regulation 34-1;
SOLAS Chapter II-1 – Construction – Structure, subdivision and stability, machinery and electrical installations)

SOLAS menetapkan langkah-langkah yang harus diambil setelah benturan (impact), yaitu:

  1. Menghentikan mesin utama (stop engines) untuk mencegah kerusakan tambahan atau memperparah kebocoran.

  2. Menutup semua watertight doors (pintu kedap air) sebagaimana diatur dalam SOLAS Chapter II-1/Reg. 15 untuk menjaga stabilitas dan daya apung kapal.

  3. Membunyikan general alarm sesuai SOLAS Chapter III/Reg. 8 agar semua awak kapal segera melaksanakan muster dan emergency response duties.

  4. Menginformasikan situasi kepada seluruh awak kapal melalui sistem pengumuman umum (PA system) dan mengikuti shipboard emergency procedures.

Dalam cuaca tenang, kapal yang menabrak sebaiknya tetap menempel (tidak langsung mundur atau melepaskan diri) untuk memberi waktu kepada kapal yang ditabrak menilai kerusakan atau mempersiapkan evakuasi (abandon ship)

1. Berdasarkan SOLAS Convention (Consolidated Edition, 2009)

Rujukan relevan:

  • SOLAS Chapter V – Safety of Navigation, Regulation 34-1 (Safe navigation and voyage planning).

  • SOLAS Chapter III – Life-saving appliances and arrangements, Regulation 8 (Emergency training and drills).

  • SOLAS Chapter II-1 – Construction, subdivision and stability, machinery and electrical installations.

Makna dan penjelasan:

  • SOLAS tidak secara eksplisit menuliskan kalimat di atas, tetapi menegaskan prinsip keselamatan setelah tabrakan (collision): yaitu menjaga keselamatan kapal dan jiwa di atas kapal sebelum mengambil tindakan navigasi lanjutan.

  • Jika kondisi laut tenang (calm weather) dan kapal masih stabil, maka kapal yang menabrak tidak boleh segera menarik diri karena:

    1. Jika kapal mundur, air laut bisa masuk lebih banyak ke lambung kapal yang ditabrak melalui lubang benturan.

    2. Tetap menempel (embedded) dapat menyumbat sementara lubang benturan, mengurangi risiko tenggelamnya kapal yang ditabrak.

    3. Tindakan ini memberi waktu bagi kapal yang ditabrak untuk:

      • Menilai kerusakan (damage assessment),

      • Melakukan tindakan penyelamatan (damage control), atau

      • Menyiapkan evakuasi (abandon ship).

2. Berdasarkan STCW Convention, 1978, as amended

Rujukan relevan:

  • STCW Code, Section A-VI/1, Basic Training – Personal Survival Techniques and Safety Responsibilities.

  • Table A-VI/1-1 dan A-VI/1-4, yang menjelaskan kompetensi pelaut dalam menghadapi keadaan darurat di kapal, termasuk collision, flooding, dan abandon ship.

Makna dan penjelasan:

  • STCW menekankan bahwa awak kapal harus memahami prosedur keselamatan dan pengambilan keputusan yang tepat setelah benturan.

  • Dalam pelatihan Personal Survival Techniques dan Safety Familiarization, dijelaskan bahwa:

    • Tindakan pasca-tabrakan harus mengutamakan keselamatan kapal dan jiwa sebelum mempertimbangkan manuver lanjutan.

    • Awak kapal harus siap menjalankan damage assessment dan abandon ship procedures bila situasi memburuk.

Dalam konteks ini, kapal yang menabrak tetap menempel sementara waktu adalah bentuk penerapan dari prinsip “safety before manoeuvre” — yaitu memastikan keselamatan jiwa lebih dahulu, sebagaimana ditetapkan dalam kompetensi dasar STCW.

Sekoci penyelamat (survival craft) harus disiapkan untuk kemungkinan meninggalkan kapal (abandon ship) atau untuk membantu awak kapal dari kapal lain.

1. Berdasarkan SOLAS Convention (Consolidated Edition, 2009)

Dasar Hukum:

  • SOLAS Chapter III – Life-Saving Appliances and Arrangements

    • Regulation 8Emergency training and drills

    • Regulation 19Emergency training and instructions

    • Regulation 21Survival craft and rescue boats – launching and recovery arrangements

  • SOLAS Chapter V – Safety of Navigation, Regulation 33Distress situations: obligations and procedures of masters

Menurut SOLAS, semua kapal wajib memiliki rencana dan kesiapan untuk menghadapi keadaan darurat termasuk collision, grounding, atau kebakaran.

Apabila situasi berkembang menjadi berbahaya atau berpotensi tenggelam, maka:

  1. Survival craft (seperti lifeboats, liferafts, dan rescue boats) harus segera disiapkan untuk diluncurkan (made ready for launching).

  2. Tujuannya:

    • Untuk meninggalkan kapal (abandon ship) dengan aman apabila kondisi kapal memburuk.

    • Untuk memberikan bantuan kepada awak kapal lain yang mungkin mengalami kerusakan lebih parah atau sudah berada di laut.

  3. SOLAS Chapter V/33 juga menetapkan kewajiban moral dan hukum nakhoda (master) untuk memberikan pertolongan kepada kapal lain yang berada dalam bahaya, sejauh hal itu aman dilakukan.

Dengan demikian, kalimat tersebut mengacu pada prinsip utama SOLAS: “The safety of life at sea takes precedence over the preservation of the ship.”

2. Berdasarkan STCW Convention, 1978, as amended

Dasar Hukum:

  • STCW Code Section A-VI/1Basic Training

    • Table A-VI/1-1: Personal Survival Techniques

    • Table A-VI/1-2: Fire Prevention and Fire Fighting

    • Table A-VI/1-3: Elementary First Aid

    • Table A-VI/1-4: Personal Safety and Social Responsibilities

  • STCW Code Section A-VI/2Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (other than fast rescue boats)

STCW mewajibkan semua pelaut memiliki kompetensi dalam menggunakan dan menyiapkan survival craft.

Dalam konteks tabrakan (collision) atau insiden besar:

  1. Awak kapal harus mampu menyiapkan survival craft untuk diluncurkan kapan saja.

  2. Harus memahami tugas dan tanggung jawab saat “abandon ship” sesuai dengan station bill.

  3. Awak kapal juga dilatih untuk menyelamatkan awak kapal lain (rescue operations) menggunakan peralatan seperti lifeboats, liferafts, dan rescue boats.

Dengan demikian, penyiapan survival craft merupakan bagian dari:

  • Kompetensi “Personal Survival Techniques” (STCW A-VI/1-1), dan

  • Kompetensi “Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats” (STCW A-VI/2).

Kewajiban komunikasi maritim dalam keadaan darurat, sebagaimana ditetapkan dalam SOLAS Convention dan kompetensi pelaut menurut STCW Convention.

1. Berdasarkan SOLAS Convention (Consolidated Edition, 2009)

Dasar Hukum:

  • SOLAS Chapter IV – Radiocommunications

    • Regulation 7Radiocommunications for distress and safety purposes

    • Regulation 9Distress, urgency and safety communications

  • SOLAS Chapter V – Safety of Navigation

    • Regulation 33Distress situations: obligations and procedures of masters

Menurut SOLAS Chapter IV/Reg. 9, setiap kapal wajib memahami dan menggunakan prosedur komunikasi darurat dalam dua tingkat prioritas utama:

a. Distress Signal (Isyarat Bahaya)

Digunakan bila kapal, penumpang, atau awak kapal menghadapi bahaya serius dan memerlukan pertolongan segera.
Contohnya:

  • Kapal tenggelam, terbakar, atau kehilangan kendali.

  • Menggunakan kode:

    • Radio: “MAYDAY, MAYDAY, MAYDAY”,

    • DSC (Digital Selective Calling): Distress Alert,

    • Visual: sinyal suar merah (red flare) atau SOS (· · · – – – · · ·).
      Tujuan: memicu rescue operations (SAR) oleh stasiun pantai atau kapal terdekat.

b. Urgency Signal (Isyarat Segera)

Digunakan bila ada situasi penting tetapi tidak mengancam jiwa langsung, misalnya:

  • Kapal kehilangan kemudi (steering failure),

  • Terjadi kebocoran namun masih terkendali,

  • Kapal membutuhkan bantuan medis segera.
    Menggunakan kode:

  • Radio: “PAN PAN, PAN PAN, PAN PAN”,

  • Ditujukan kepada semua kapal di sekitar atau otoritas pantai.

Tujuan: memberi peringatan bahwa kapal berada dalam situasi yang memerlukan perhatian cepat, namun belum kritis. “Distress or urgency signal should be made, as appropriate” berarti setiap kapal wajib menentukan tingkat keadaan darurat dan mengirimkan sinyal yang sesuai (distress atau urgency) menggunakan sistem komunikasi radio atau GMDSS. Ini untuk menjamin respon cepat dan efektif dari kapal lain atau otoritas SAR (Search and Rescue).

2. Berdasarkan STCW Convention, 1978, as amended

Dasar Hukum:

  • STCW Code Section A-IV/2GMDSS Radio Operators

  • STCW Code Section A-VI/1Basic Training (Personal Survival Techniques)

  • Table A-IV/2: Specification of minimum standard of competence for GMDSS radio operators

  • Table A-VI/1-1: Personal survival techniques – use of emergency communication equipment

STCW menetapkan bahwa perwira jaga dan operator radio (GMDSS operator) harus memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk:

  1. Mengidentifikasi jenis keadaan darurat dan menentukan apakah perlu mengirim distress atau urgency signal.

  2. Menggunakan perangkat GMDSS (seperti VHF DSC, MF/HF DSC, INMARSAT, EPIRB, dan SART) untuk mengirimkan sinyal tersebut.

  3. Mengikuti prosedur IMO dan ITU untuk komunikasi darurat agar tidak menimbulkan gangguan pada sistem global.

  4. Mengetahui urutan prioritas komunikasi radio maritim:

    • Distress (bahaya jiwa manusia),

    • Urgency (membutuhkan bantuan segera tetapi tidak dalam bahaya langsung),

    • Safety (informasi keselamatan navigasi).

Kompetensi ini merupakan bagian penting dalam pelatihan Officer in Charge of a Navigational Watch (OICNW) dan GMDSS Radio Operator Certificate.

Apabila kapal sendiri tidak berada dalam bahaya, maka kapal tersebut harus tetap berada di tempat untuk memberikan bantuan kepada kapal lain selama masih diperlukan. Prinsip dasar tanggung jawab kemanusiaan dan kewajiban hukum internasional di laut, sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi SOLAS dan STCW. Berikut penjelasan rinci berdasarkan referensi resmi IMO

1. Berdasarkan SOLAS Convention (Consolidated Edition, 2009)

Dasar Hukum Utama:

SOLAS Chapter V – Safety of Navigation, Regulation 33 (Distress situations: obligations and procedures of masters)

SOLAS V/33(1) menyatakan: “The master of a ship at sea which is in a position to be able to provide assistance, on receiving information from any source that persons are in distress at sea, is bound to proceed with all speed to their assistance…”

Dan SOLAS V/33(2) menambahkan: “If the ship receiving the distress alert is unable or, in the special circumstances of the case, considers it unreasonable or unnecessary to proceed to their assistance, the master must enter in the log-book the reason for failing to proceed to the assistance of those in distress.”

Bila kapal tidak dalam bahaya, kapal tersebut wajib tetap siaga (stand by) untuk memberikan bantuan kepada kapal lain yang mengalami kesulitan.

  • Kapal tidak boleh meninggalkan lokasi sebelum:

    • Kapal yang ditolong telah aman, atau

    • Bantuan telah diambil alih oleh otoritas SAR atau kapal lain.

Tindakan “stand by to render assistance” mencakup:

  1. Menjaga posisi di sekitar kapal yang ditabrak atau dalam bahaya.

  2. Mengamati situasi dan menyiapkan bantuan (seperti rescue boat, medical kit, atau liferaft).

  3. Menunggu instruksi lebih lanjut dari otoritas Maritime Rescue Coordination Centre (MRCC).

Prinsip ini berasal dari asas kemanusiaan internasional di laut, yang kemudian dipertegas dalam SOLAS bahwa kewajiban menyelamatkan jiwa di laut bersifat mutlak (mandatory) selama tidak membahayakan kapal penolong.

2. Berdasarkan STCW Convention, 1978, as amended

Dasar Hukum:

  • STCW Code Section A-VI/1 – Basic Training

    • Personal Survival Techniques (Table A-VI/1-1)

    • Personal Safety and Social Responsibilities (Table A-VI/1-4)

  • STCW Section A-VIII/2 – Watchkeeping Principles

    • Part 4-1: Principles applying to all watchkeeping

Menurut STCW, pelaut harus memiliki kemampuan dan sikap profesional untuk:

  1. Mengambil tindakan yang tepat dalam keadaan darurat di laut.

  2. Menjaga keselamatan kapal sendiri dan kapal lain.

  3. Melaksanakan kewajiban kemanusiaan untuk memberikan pertolongan.

STCW Section A-VIII/2, Part 4-1 menegaskan bahwa: “The officer of the watch shall take immediate steps to save life at sea, render assistance to vessels or persons in distress, and comply with the obligations of the master under the International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS).”

Dengan kata lain, setiap perwira jaga dan nakhoda wajib:

  • Siaga untuk memberikan bantuan (stand by) kepada kapal yang membutuhkan pertolongan.

  • Tidak meninggalkan lokasi kejadian selama bantuan masih dibutuhkan.

  • Mencatat semua tindakan dalam log book sebagai bukti pelaksanaan kewajiban moral dan hukum.

Menurut ketentuan dalam STCW Code Section A-VIII/2 (Part 4-2: Watchkeeping at Sea) dan ketentuan umum dalam SOLAS Chapter V – Regulation 28 (Records of navigational activities), setiap kejadian penting di kapal, termasuk tabrakan (collision), wajib dicatat secara lengkap dalam official logbook atau deck logbook.

Tujuan pencatatan ini adalah:

  1. Sebagai catatan hukum (legal record) — Logbook merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai bukti dalam investigasi atau pengadilan maritim.

  2. Untuk keperluan keselamatan dan evaluasi operasional — Catatan ini membantu dalam analisis penyebab kecelakaan dan penilaian terhadap prosedur darurat yang telah dilakukan.

  3. Untuk kepatuhan terhadap peraturan internasional (IMO) — SOLAS dan STCW mewajibkan dokumentasi yang akurat atas setiap kejadian darurat atau navigational casualty.

Isi logbook setelah tabrakan biasanya mencakup:

  • Waktu dan posisi terjadinya tabrakan (date, time, latitude & longitude).

  • Kondisi cuaca dan visibilitas saat kejadian.

  • Arah dan kecepatan kapal sebelum serta sesudah tabrakan.

  • Tindakan yang diambil segera setelah tabrakan (misalnya: menghentikan mesin, membunyikan general alarm, menutup watertight doors).

  • Komunikasi dengan kapal lain, pelabuhan, atau otoritas maritim.

  • Kondisi kerusakan dan langkah-langkah penyelamatan.

  • Tindakan bantuan (stand by to render assistance).

Referensi:

  1. IMO International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978, as amended
    (ISBN 978-92-801-1528-4)

  2. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) – Consolidated Edition 2009
    (IMO Sales No. IE110E, ISBN 978-92-801-1505-5)

Comments

Popular posts from this blog

Konstruksi dan Stabilitas Kapal

  Bentuk dan Ukuran Kapal  1. Hull Structure (Struktur Lambung) pada General Cargo Ship Hull structure adalah kerangka fisik kapal yang memberikan bentuk, kekuatan, dan kemampuan menahan beban baik statis maupun dinamis. Struktur ini dirancang agar kapal aman saat memuat barang dan menghadapi tekanan laut. Komponen utama hull structure pada general cargo ship: Keel (Lunas) Bagian utama di dasar kapal, membentang dari haluan ke buritan. Berfungsi sebagai tulang punggung kapal, menopang seluruh beban kapal dan muatan. Frames (Rangka) Rangka melintang yang menempel pada lunas. Memberikan bentuk lambung dan kekakuan terhadap tekanan air. Plating (Pelat Lambung) Pelat baja yang menutup rangka membentuk dinding dan dasar lambung. Menahan air laut agar tidak masuk dan menahan muatan internal. Bulkheads (Sekat) Sekat vertikal membagi kapal menjadi beberapa kompartemen. Fungsinya: mencegah penyebaran air jika terjadi kebocoran, memisahkan ruang muat, dan menambah kekuatan struktural. D...

Buoyancy

  Buoyancy (Daya Apung) Adalah gaya ke atas yang diberikan oleh air terhadap kapal yang terapung , yang besarnya sama dengan berat air yang dipindahkan oleh bagian kapal yang terendam . Artinya, ketika kapal dimasukkan ke dalam air, kapal akan menekan air ke bawah dan menggantikan sejumlah volume air. Air yang tergantikan itu akan memberikan gaya ke atas pada kapal. Jika gaya ke atas (buoyancy) sama besar dengan berat kapal, maka kapal akan terapung seimbang di permukaan air. Prinsip Dasar (Hukum Archimedes) “Suatu benda yang dicelupkan sebagian atau seluruhnya ke dalam fluida akan mengalami gaya ke atas yang besarnya sama dengan berat fluida yang dipindahkan oleh benda tersebut.” Secara matematis: Fb = ρ × g × V Keterangan: F b F_b ​ = gaya apung (N) ρ = kerapatan air (kg/m³) g = percepatan gravitasi (9.81 m/s²) V = volume air yang dipindahkan (m³) Makna Operasional bagi Perwira Kapal Dalam konteks STCW Code Table A-II/1 , pemahaman tentang buoyancy ...

Pemeriksaan Tangki Ballast (Ballast Tanks Inspection)

  Periode / Interval Pemeriksaan Tangki Ballast 1. Berdasarkan ISGOTT (ICF, OCIMF & IAPH – International Safety Guide for Oil Tankers and Terminals, Edisi ke-5, 2006) ISGOTT menekankan bahwa pemeriksaan tangki ballast harus dilakukan secara berkala dan terencana , baik oleh awak kapal maupun surveyor pihak ketiga (kelas atau otoritas). Interval pemeriksaan dibedakan sebagai berikut: a. Pemeriksaan Rutin (Routine Inspection) Dilakukan oleh Chief Officer / Petugas kapal secara visual. Frekuensi: Setiap kali tangki dibersihkan atau dikosongkan sepenuhnya , misalnya selama docking atau perawatan rutin. Minimal sekali setiap 6 bulan untuk kapal tanker aktif. Tujuan: memastikan kondisi pelapis (coating), anoda, dan struktur tetap baik serta bebas dari kebocoran. b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Inspection) Dilakukan oleh perwira senior kapal bersama surveyor kelas atau perusahaan . Frekuensi: 1 kali dalam setiap tahun kalender (± 12 bulan). Dapat dilakuka...

Perhitungan trim dan draft dengan menggunakan tabel trim

  Tabel trim (Trim Tables) adalah tabel yang menunjukkan bagaimana draft di tengah kapal (mean draught) dan draft di haluan atau buritan akan berubah ketika terjadi perubahan trim akibat pemindahan muatan atau perubahan berat kapal. Tujuan penggunaannya: Untuk menentukan draft di haluan dan buritan ketika kapal memiliki trim tertentu. Untuk menghitung perubahan trim akibat pemindahan beban ke depan atau ke belakang. Untuk memperkirakan posisi garis air kapal dalam berbagai kondisi pemuatan. Dengan demikian, kemampuan melakukan perhitungan trim dan draft menggunakan tabel trim termasuk dalam kompetensi perwira navigasi tingkat operasional (Operational Level) sesuai STCW Code Table A-II/1 — yaitu dalam area kompetensi “Monitor the loading, stowage, securing and unloading of cargoes and their care during the voyage.” Trim adalah selisih antara draft buritan (draught aft) dan draft haluan (draught forward) Trim menunjukkan kemiringan kapal ke depan atau ke belak...

Container Cargo

Arrangement of a Container Ship (Tata Letak Kapal Kontainer) Cargo hold (under deck / ruang muat bawah geladak): Kontainer disusun secara vertikal di dalam palka (bay dalam palka). Biasanya dilengkapi dengan cell guide (rangka baja) untuk menahan kontainer agar tetap lurus dan stabil. On deck (di atas geladak): Kontainer disusun di atas hatch cover menggunakan twist-lock, lashing bar, dan turnbuckle untuk mengamankan. Tidak ada cell guide, sehingga keamanan sangat bergantung pada lashing. Bay system: Kapal kontainer dibagi menjadi beberapa bay (deretan kontainer dari depan ke belakang). Bay ganjil (01, 03, 05…) = 40 feet position. Bay genap (02, 04, 06…) = 20 feet position. Row system: Mengacu ke arah melintang kapal (port – tengah – starboard). Nomor genap = sisi kanan (starboard). Nomor ganjil = sisi kiri (port). Nomor terbesar biasanya di sisi terluar. Tier system: Mengacu ke susunan vertikal (bawah ke atas). Tier nomor rendah = paling b...

Tindakan yang harus diambil setelah kapal kandas (Actions to be taken following grounding)

Tindakan awal yang harus dilakukan oleh kapal yang mengalami kandas (grounding) di dasar berlumpur (silt landing) . 1. Pengertian “Silt Landing” Silt landing berarti kondisi di mana kapal kandas di dasar berlumpur lembut (silt atau mud) . Jenis dasar laut ini biasanya tidak menyebabkan kerusakan struktural langsung , tetapi dapat menahan kapal dengan efek hisap (suction effect) jika tidak segera ditangani. 2. Tindakan yang Harus Dilakukan Menurut Danton (1996) dan ICS/OCIMF ( Peril at Sea and Salvage ), serta ketentuan SOLAS dan STCW , langkah-langkah berikut harus segera diambil oleh Nakhoda dan awak kapal saat kapal mengalami silt landing : a. Mesin Harus Dihentikan (Engines Should Be Stopped) Setelah kapal kandas, mesin utama segera dihentikan untuk mencegah kerusakan pada baling-baling (propeller) dan kemudi (rudder) . Mengoperasikan mesin saat kandas bisa memperdalam kapal ke dalam lumpur (meningkatkan efek sedotan) atau menyebabkan kerusakan mekanis akibat bent...