Tindakan Pasca Tabrakan Berdasarkan STCW & SOLAS
1. Ketentuan STCW Convention (1978, as amended)
STCW Code – Section A-VI/1, Table A-VI/1-1
(Personal Survival Techniques), A-VI/2 (Fire Prevention and Fire-Fighting),
A-VI/3 (Elementary First Aid).
Kompetensi yang diwajibkan:
- Mengambil
tindakan darurat untuk menyelamatkan kapal, awak kapal, dan penumpang.
- Melaksanakan
prosedur sesuai Standing Orders dan Safety
Management System (SMS).
- Menghentikan
mesin untuk mencegah kerusakan tambahan.
- Menutup
pintu kedap air untuk menjaga integritas kapal.
- Membunyikan general
alarm agar seluruh awak kapal segera melaksanakan tugas darurat.
2. Ketentuan SOLAS Convention (Consolidated Edition, 2009)
- Chapter
III – Life-Saving Appliances and Arrangements (Reg. 8)
- Chapter
V – Safety of Navigation (Reg. 34-1, Reg. 33)
- Chapter
II-1 – Construction, Subdivision and Stability
Langkah utama setelah tabrakan:
- Menghentikan
mesin utama (stop engines).
- Menutup
semua pintu kedap air sesuai Reg. II-1/15.
- Membunyikan general
alarm agar awak kapal melaksanakan muster.
- Menginformasikan
situasi melalui sistem pengumuman umum (PA system).
- Dalam
cuaca tenang, kapal yang menabrak sebaiknya tetap menempel untuk
mengurangi risiko masuknya air dan memberi waktu bagi kapal yang ditabrak
melakukan damage assessment atau evakuasi.
3. Prinsip Keselamatan
- SOLAS: Menekankan
keselamatan jiwa di laut sebagai prioritas utama.
- STCW: Menekankan
kompetensi awak kapal dalam pengambilan keputusan darurat, damage
control, dan prosedur abandon ship.
4. Survival Craft
- SOLAS
Chapter III (Reg. 19 & 21): Survival craft harus siap diluncurkan
bila kondisi kapal memburuk.
- STCW
Section A-VI/2: Awak kapal wajib mampu menyiapkan lifeboats,
liferafts, dan rescue boats untuk evakuasi atau membantu kapal lain.
5. Komunikasi Darurat
SOLAS Chapter IV – Radiocommunications (Reg. 7 & 9):
- Distress
Signal (MAYDAY): Digunakan bila ada ancaman serius terhadap jiwa.
- Urgency
Signal (PAN PAN): Digunakan bila ada keadaan penting namun tidak
langsung mengancam jiwa.
STCW Section A-IV/2 – GMDSS Radio Operators:
- Awak
kapal harus mampu mengidentifikasi tingkat darurat dan menggunakan
perangkat GMDSS (VHF DSC, MF/HF DSC, INMARSAT, EPIRB, SART).
- Memahami
urutan prioritas komunikasi: Distress – Urgency – Safety.
6. Kewajiban Memberikan Bantuan
SOLAS Chapter V – Regulation 33:
- Nakhoda
wajib memberikan bantuan kepada kapal lain yang berada dalam bahaya,
sejauh aman dilakukan.
- Kapal
tidak boleh meninggalkan lokasi sebelum kapal yang ditolong aman atau
bantuan diambil alih oleh otoritas SAR.
STCW Section A-VIII/2 – Watchkeeping Principles:
- Perwira
jaga wajib segera mengambil langkah untuk menyelamatkan jiwa di laut dan
memberikan bantuan kepada kapal lain.
7. Pencatatan dalam Logbook
Setiap tabrakan wajib dicatat dalam official logbook atau deck
logbook, meliputi:
- Waktu
dan posisi kejadian.
- Kondisi
cuaca dan visibilitas.
- Arah
dan kecepatan kapal sebelum dan sesudah tabrakan.
- Tindakan
darurat yang diambil.
- Komunikasi
dengan kapal lain atau otoritas maritim.
- Kondisi
kerusakan dan langkah penyelamatan.
- Tindakan
bantuan (stand by to render assistance).
Referensi:
- IMO
International Convention on Standards of Training, Certification and
Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978, as amended
(ISBN 978-92-801-1528-4) - International
Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) – Consolidated Edition
2009 (IMO Sales No. IE110E, ISBN 978-92-801-1505-5)
Comments
Post a Comment