Skip to main content

KAPAL KANDAS DIDASAR BERLUMPUR

Tindakan Awal Kapal Kandas di Dasar Berlumpur (Silt Landing)


1. Pengertian

  • Silt landing adalah kondisi kapal kandas di dasar berlumpur lunak.
  • Umumnya tidak langsung merusak struktur, tetapi dapat menahan kapal dengan efek hisap (suction effect) bila tidak segera ditangani.

2. Langkah Awal

Menurut Danton (1996), ICS/OCIMF, serta ketentuan SOLAS dan STCW, tindakan yang harus segera dilakukan adalah:

  1. Hentikan Mesin Utama
    • Mencegah kerusakan propeller dan rudder.
    • Menghindari kapal semakin masuk ke lumpur akibat putaran mesin.
  2. Tutup Pintu Kedap Air
    • Mengurangi risiko penyebaran air jika terjadi kebocoran.
    • Sesuai SOLAS II-1/15, pintu kedap air harus dapat ditutup dari anjungan.
  3. Bunyikan Alarm Umum
    • Memanggil kru ke posisi darurat sesuai muster list.
    • Menjamin tidak ada awak di area berisiko.
  4. Mesin Mundur Penuh (Full Astern) saat Air Surut
    • Dilakukan untuk mencoba refloat segera.
    • Hanya dijalankan bila aman bagi mesin dan propeller.
    • Jika gagal, menunggu pasang naik dengan rencana refloating lebih aman.

3. Dasar Regulasi IMO

  • STCW 1978 (amandemen): Perwira dek wajib mampu merespons darurat, melindungi kapal dan awak, serta mencegah polusi laut.
  • SOLAS:
    • V/34: Master wajib menilai kondisi kapal dan lingkungan setelah grounding.
    • III/8: Prosedur muster dan alarm umum.
    • II-1/15: Penutupan pintu kedap air secara cepat dan efektif.

4. Tujuan Tindakan

  • Menjaga keselamatan kapal dan awak.
  • Mencegah kerusakan akibat tekanan lumpur.
  • Menghindari efek hisap yang memperburuk grounding.
  • Menjamin kesiapan kru menghadapi keadaan darurat.
  • Meningkatkan peluang refloating sebelum air surut lebih jauh.

5. Ilustrasi Praktis

Contoh: kapal kargo kandas di sungai berlumpur.

  • Nakhoda memerintahkan mesin dihentikan.
  • Watertight doors ditutup.
  • Alarm umum dibunyikan.
  • Mesin dijalankan mundur penuh untuk mencoba refloat.
  • Jika gagal, menunggu pasang naik dengan bantuan tugboat.

6. Tindakan Tambahan

  • Sistem Pendingin Mesin: segera alihkan ke high-level intake agar lumpur tidak masuk ke sistem pendingin.
  • Sinyal Darurat:
    • MAYDAY (distress) bila kapal atau awak dalam bahaya serius.
    • PAN-PAN (urgency) bila butuh perhatian segera tanpa ancaman langsung terhadap jiwa.
  • Persiapan Sekoci: lifeboat dan life raft siap diluncurkan bila evakuasi diperlukan.

7. Pemeriksaan Kapal

  • Sounding: mengukur isi tangki dan kompartemen untuk mendeteksi flooding.
  • Inspeksi Visual: memeriksa lambung, sekat, pipa, dan katup.
  • Dokumentasi: hasil sounding dan inspeksi dicatat dalam logbook.

8. Sounding di Sekitar Kapal

  • Mengukur kedalaman di haluan, buritan, dan sisi kapal.
  • Menentukan posisi kandas, list/trim, serta jenis dasar laut (pasir, lumpur, batu).
  • Data digunakan untuk rencana refloating.

9. Upaya Pencegahan Kerusakan

  • Lightening the ship: memindahkan atau membuang muatan/ballast untuk mengurangi draft.
  • Menjaga stabilitas: perhitungan stabilitas harus tepat agar kapal tidak kehilangan keseimbangan.
  • Temporary patching: penambalan sementara bila ada kebocoran.
  • Dewatering: memompa air keluar dari ruang yang tergenang.

10. Metode Refloating

  1. Ballast Management: mengatur distribusi berat untuk mengurangi tekanan di bagian kandas.
  2. Ground Tackle (Hauling Off): menggunakan jangkar dan rantai untuk menarik kapal keluar.
  3. Tugboats: memberikan tarikan atau dorongan eksternal, efektif saat pasang naik.
  4. Main Engine: digunakan dengan tenaga bertahap, hati-hati agar tidak memperburuk sedimentasi.

11. Prinsip Keselamatan

  • Semua operasi refloating harus diawasi oleh Master/Chief Officer.
  • Area kerja dijaga dari risiko snap-back hazard.
  • Komunikasi dengan tug dan tim salvage harus jelas.
  • Catatan operasi disimpan dalam logbook sesuai SOLAS/STCW.

Referensi:

  1. Danton, G., The Theory and Practice of Seamanship, 11th ed. London, Routledge, 1996
  2. International Chamber of Shipping & OCIMF, Peril at Sea and Salvage, 5th ed. in preparation, 1998
  3. International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978, as amended
  4. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS)

Comments

Popular posts from this blog

BUOYANCY

Daya Apung Gaya ke atas dari air terhadap kapal yang terapung, besarnya sama dengan berat air yang dipindahkan oleh bagian kapal yang terendam. Prinsip Archimedes: “Suatu benda yang dicelupkan ke dalam fluida akan mengalami gaya ke atas sebesar berat fluida yang dipindahkan.” Rumus:             = gaya apung (N) = kerapatan air (kg/m³) = percepatan gravitasi (9,81 m/s²) = volume air yang dipindahkan (m³) Makna Operasional: Kapal terapung bila gaya apung = berat kapal. Perubahan muatan, ballast, atau densitas air memengaruhi draft dan stabilitas. Mekanisme Gaya Apung Tekanan air di bawah kapal lebih besar daripada di atas. Perbedaan tekanan menghasilkan gaya ke atas yang menahan berat kapal. Kapal stabil bila:             W = berat kapal = gaya apung Conto...