1. Jenis Ruang Tertutup Berpotensi Berbahaya
- Cargo
spaces: dapat berisi sisa gas, debu, atau uap berbahaya.
- Tangki
muatan, bahan bakar, dan ballast: berisiko mengandung uap hidrokarbon
atau gas beracun (H₂S).
- Pump
rooms: sempit, ventilasi terbatas, berisiko kebocoran minyak dan gas
beracun.
- Cofferdams:
meski kosong, bisa terkontaminasi gas dari tangki sekitar.
- Duct
keels, peak tanks, double bottom tanks: rawan kekurangan oksigen dan
gas beracun.
Semua ruang ini wajib diperlakukan sebagai enclosed
spaces dengan prosedur keselamatan ketat.
2. Risiko Utama
- Kekurangan
oksigen (<19,5%).
- Gas
mudah terbakar (LEL).
- Gas
beracun (H₂S, CO, benzene).
3. Prosedur Masuk Ruang Tertutup
- Ventilasi
menyeluruh sebelum pengujian atmosfer.
- Pengujian
atmosfer di beberapa level:
- Oksigen
harus 21% v/v.
- Gas
mudah terbakar <1% LEL.
- Gas
beracun di bawah TLV.
- Permit-to-enter:
izin tertulis dari perwira berwenang.
- Pengawasan
& komunikasi: standby person di pintu masuk.
- APD
& perlengkapan keselamatan: SCBA, harness, lifeline, detektor gas,
lampu aman.
4. Nilai Batas Paparan (Exposure Limits)
- TLV
(Threshold Limit Value): konsentrasi maksimum aman.
- H₂S
= 10 ppm
- CO =
25 ppm
- Benzene
= 0,5 ppm
- TWA
(Time-Weighted Average): rata-rata paparan aman 8 jam kerja.
- STEL
(Short-Term Exposure Limit): batas paparan jangka pendek (15 menit).
5. Ventilasi
- Ventilasi
mekanis wajib dijalankan sebelum dan selama pekerjaan.
- Sistem
forced atau exhaust ventilation harus memastikan sirkulasi
merata hingga sudut ruang.
- Jika
ventilasi berhenti, personel harus segera keluar.
6. Pengujian Atmosfer Berkala
- Dilakukan
dengan gas detector portable.
- Penting
karena atmosfer dapat berubah akibat aktivitas (pengelasan, pengecatan)
atau reaksi kimia.
- Pemeriksaan
harus terus dilakukan selama ruang ditempati.
7. Pemeriksaan Ulang (Re-entry)
- Jika
ruang ditinggalkan sementara, semua pemeriksaan keselamatan harus diulang
sebelum masuk kembali.
- Permit-to-enter
otomatis tidak berlaku dan harus diperbarui.
8. Peralatan Keselamatan Wajib
- SCBA
(Self-Contained Breathing Apparatus).
- Pakaian
pelindung tahan api/kimia.
- Safety
helmet, goggles, gloves, safety boots.
- Harness
& lifeline.
- Lampu
intrinsically safe.
- Portable
gas detector.
- Komunikasi
dua arah.
- Rescue
equipment (harness, tripod, stretcher).
Kesimpulan
Masuk ke ruang tertutup di kapal adalah salah satu kegiatan
paling berisiko. Oleh karena itu, wajib dilakukan:
- Ventilasi
menyeluruh,
- Pengujian
atmosfer berulang,
- Penggunaan
APD lengkap,
- Permit-to-enter
resmi,
- Pengawasan
ketat dengan standby person.
Prinsip ini ditegaskan oleh IMO, ISGOTT, MCA Code, dan
Lavery sebagai standar keselamatan internasional untuk mencegah kecelakaan
fatal di ruang tertutup.
Referensi:
1. ICF,
OCIMF dan IAPH, International Safety Guide for Oil Tankers and
Terminals (ISGOTT), 5th Edition, 2006
2. Lavery,
H.L., Shipboard Operations, 2nd Edition, 1990
3. Maritime
and Coastguard Agency (MCA), Code of Safe Working
Practices for Merchant Seamen, 1998 (Edisi Konsolidasi 2009)
Comments
Post a Comment