Enclosed or confined spaces
Ruang-ruang berikut dikategorikan sebagai “potentially dangerous spaces” (ruang yang berpotensi berbahaya) karena dapat mengandung gas beracun, kekurangan oksigen, atau uap mudah terbakar, serta memiliki akses terbatas yang menyulitkan evakuasi atau ventilasi:
-
Cargo spaces (Ruang muat)
→ Ruang ini dapat berisi sisa gas, debu, atau uap berbahaya dari muatan sebelumnya, terutama bila muatan berupa bahan kimia, minyak, atau bahan curah berdebu. Ventilasi dan pengujian atmosfer wajib dilakukan sebelum masuk. -
Cargo, fuel, and ballast tanks (Tangki muatan, bahan bakar, dan ballast)
→ Tangki-tangki ini sering kali berisi sisa uap hidrokarbon atau gas beracun seperti H₂S. Setelah dikosongkan, mereka dapat tetap berbahaya karena kontaminasi gas atau kurangnya oksigen. -
Pump-rooms (Ruang pompa)
→ Ruang ini berisiko tinggi karena potensi kebocoran minyak, uap mudah terbakar, serta paparan gas beracun. Selain itu, ruang ini sempit dan memiliki ventilasi terbatas, sehingga merupakan salah satu area paling berisiko di kapal tanker. -
Cofferdams (Ruang antara tangki atau sekat ganda)
→ Meskipun biasanya kosong, cofferdam dapat berisi gas atau uap yang merembes dari tangki di sekitarnya. Karena ukurannya sempit dan ventilasi minim, masuk tanpa pengujian atmosfer sangat berbahaya. -
Duct keels, peak tanks, dan double bottom tanks (Saluran lunas, tangki ujung, dan tangki dasar ganda)
→ Ruang-ruang ini juga termasuk dalam kategori ruang tertutup. Mereka bisa mengandung gas beracun, terutama bila berada di dekat tangki bahan bakar atau muatan. Kekurangan oksigen sering terjadi di ruang ini karena sirkulasi udara yang sangat terbatas.
Semua ruang tersebut harus diperlakukan sebagai enclosed or confined spaces, di mana prosedur keselamatan seperti gas testing, ventilation, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan izin masuk ruang tertutup (Enclosed Space Entry Permit) wajib diterapkan sebelum dan selama seseorang bekerja di dalamnya.
Masuk ke ruang tertutup di kapal merupakan salah satu kegiatan paling berisiko karena potensi bahaya seperti kekurangan oksigen, gas beracun, uap mudah terbakar, serta akses keluar yang terbatas. Oleh karena itu, setiap tindakan masuk ke ruang tertutup harus mengikuti prosedur izin masuk ruang tertutup (Enclosed Space Entry Permit) yang disetujui oleh petugas yang berwenang (Responsible Officer).
Sebelum izin diberikan, beberapa langkah keselamatan wajib dilakukan, yaitu:
-
Pemeriksaan atmosfer ruang — dilakukan pengujian kadar oksigen (O₂), gas beracun (misalnya H₂S, CO), dan gas mudah terbakar (LEL).
-
Ventilasi yang memadai — ruang harus diangin-anginkan untuk memastikan kondisi udara aman untuk bernapas.
-
Pengawasan dan komunikasi — seorang petugas pengawas (standby) wajib berjaga di pintu masuk, menjaga komunikasi dengan orang di dalam ruang.
-
Perlengkapan keselamatan dan alat pelindung diri (APD) — seperti alat deteksi gas pribadi, harness, tali keselamatan, dan alat bantu pernapasan jika diperlukan.
-
Otorisasi resmi — izin tertulis dari perwira yang berwenang harus dikeluarkan sebelum masuk, mencakup waktu, ruang, nama personel, dan hasil pemeriksaan keselamatan.
Setiap akses ke ruang tertutup harus mendapat otorisasi resmi dan dilakukan hanya setelah pemeriksaan keselamatan selesai. Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan fatal akibat gas beracun, kekurangan oksigen, atau ledakan di ruang tersebut.
Ruang tertutup di kapal seperti tangki muatan, tangki ballast, ruang pompa, cofferdam, dan duct keel merupakan area yang memiliki ventilasi terbatas, sehingga udara di dalamnya dapat berubah secara signifikan dibandingkan udara normal. Menurut panduan ISGOTT dan MCA, kondisi berbahaya ini dapat terjadi karena beberapa alasan:
-
Kekurangan oksigen (Oxygen Deficiency)
-
Terjadi karena reaksi kimia antara logam dan air (korosi) yang mengonsumsi oksigen.
-
Juga dapat disebabkan oleh proses oksidasi muatan atau kebocoran gas inert (seperti CO₂ atau nitrogen).
-
Kadar oksigen di bawah 19,5% dianggap tidak aman untuk pernapasan manusia.
-
-
Gas mudah terbakar (Flammable Gases)
-
Muncul akibat sisa uap hidrokarbon dari muatan minyak atau bahan kimia yang menguap.
-
Jika bercampur dengan udara dalam konsentrasi tertentu, dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran jika ada sumber penyalaan.
-
-
Gas beracun (Toxic Gases)
-
Dapat berasal dari sisa muatan (misalnya H₂S dari crude oil, atau CO dari pembakaran tidak sempurna).
-
Gas beracun dapat menyebabkan pusing, kehilangan kesadaran, atau kematian walaupun dalam kadar yang rendah.
-
Nakhoda (master) atau petugas yang bertanggung jawab (responsible officer) wajib memastikan bahwa suatu ruang aman untuk dimasuki dengan melaksanakan langkah-langkah keselamatan berikut:
1. Memastikan ruang telah diaerasi atau di-ventilasi secara menyeluruh (thoroughly ventilated)
Ruang tertutup harus diangin-anginkan menggunakan ventilasi alami atau mekanis selama waktu yang cukup lama sebelum dilakukan pengujian atmosfer. Tujuannya adalah untuk:
-
Menghilangkan gas beracun atau uap mudah terbakar,
-
Mengganti udara dalam ruang dengan udara segar yang kaya oksigen,
-
Mencegah penumpukan gas berbahaya di sudut atau dasar ruang.
2. Melakukan pengujian udara di beberapa tingkat (testing at several levels)
Pemeriksaan atmosfer harus dilakukan pada beberapa titik dan ketinggian berbeda dalam ruang menggunakan alat deteksi gas yang terkalibrasi. Hal ini penting karena:
-
Gas beracun atau mudah terbakar dapat mengendap atau mengapung tergantung berat jenisnya,
-
Konsentrasi oksigen dan gas berbahaya bisa bervariasi antara bagian atas, tengah, dan bawah ruang.
Pengujian harus meliputi: -
Kadar oksigen (O₂) — harus minimal 20,9% untuk dianggap aman,
-
Gas mudah terbakar (LEL – Lower Explosive Limit),
-
Gas beracun seperti H₂S, CO, atau uap bahan kimia tertentu.
3. Mengharuskan penggunaan alat bantu pernapasan (breathing apparatus) bila ada keraguan terhadap hasil ventilasi atau pengujian
Jika terdapat keraguan sedikit pun tentang keamanan atmosfer (misalnya ventilasi tidak memadai atau alat ukur menunjukkan hasil meragukan), maka setiap orang yang masuk harus menggunakan alat pernapasan mandiri (Self-Contained Breathing Apparatus – SCBA).
Tindakan ini bersifat pencegahan untuk melindungi awak kapal dari kemungkinan paparan gas beracun atau kekurangan oksigen mendadak.
Menurut panduan IMO, ISGOTT, dan MCA, nakhoda atau perwira yang bertanggung jawab wajib memastikan ruang tertutup benar-benar aman sebelum dimasuki. Langkah-langkah utamanya mencakup ventilasi menyeluruh, pengujian atmosfer di beberapa level, dan penggunaan alat pernapasan bila ada keraguan. Prinsip ini merupakan bagian penting dari prosedur Enclosed Space Entry Permit System di atas kapal.
Kandungan oksigen di dalam ruang tertutup (enclosed space) harus 21% berdasarkan volume udara (by volume) sebelum izin masuk diberikan.
Nilai 21% oksigen dianggap sebagai kadar normal atmosfer yang aman bagi pernapasan manusia. Sebelum seseorang diizinkan masuk ke ruang tertutup seperti tangki muatan, tangki ballast, cofferdam, atau ruang pompa, pengujian atmosfer (atmosphere testing) wajib dilakukan untuk memastikan kondisi udara aman.
Menurut panduan keselamatan dari ISGOTT dan MCA, langkah-langkah pentingnya adalah sebagai berikut:
-
Uji kadar oksigen terlebih dahulu.
-
Hasil pengukuran harus menunjukkan 21% O₂ (atau minimal tidak kurang dari 20,9%) untuk memastikan ruang memiliki udara normal.
-
Jika kadar oksigen di bawah batas tersebut, ruang tidak boleh dimasuki karena berisiko menyebabkan pusing, kehilangan kesadaran, atau kematian akibat kekurangan oksigen (asphyxiation).
-
-
Pastikan tidak ada gas mudah terbakar atau beracun.
-
Setelah oksigen diuji, dilakukan pemeriksaan terhadap gas berbahaya seperti H₂S, CO, atau uap hidrokarbon untuk memastikan atmosfer benar-benar aman.
-
-
Ventilasi ulang jika kadar oksigen belum cukup.
-
Bila hasil pengukuran menunjukkan kadar oksigen kurang dari 21%, ruang harus di-ventilasi ulang sampai kadar oksigen mencapai tingkat aman sebelum izin masuk diterbitkan.
1. TLV – Threshold Limit Value (Nilai Ambang Batas)
TLV adalah konsentrasi maksimum suatu zat kimia di udara yang dapat dihirup oleh pekerja tanpa menimbulkan efek berbahaya terhadap kesehatan selama waktu kerja normal.
TLV ditetapkan berdasarkan hasil penelitian medis dan industri, serta digunakan sebagai acuan keselamatan internasional oleh lembaga seperti ACGIH (American Conference of Governmental Industrial Hygienists).
Contoh:
-
TLV untuk Hydrogen Sulphide (H₂S) = 10 ppm
-
TLV untuk Carbon Monoxide (CO) = 25 ppm
2. TWA – Time-Weighted Average (Rata-rata Tertimbang Waktu)
TWA adalah nilai rata-rata konsentrasi bahan berbahaya di udara yang dapat diterima selama periode kerja standar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu tanpa menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan.
Dengan kata lain, TWA menggambarkan paparan jangka panjang yang dianggap aman.
Contoh:
-
TWA untuk H₂S = 10 ppm
-
TWA untuk CO = 25 ppm
3. STEL – Short-Term Exposure Limit (Batas Paparan Jangka Pendek)
STEL adalah konsentrasi maksimum bahan berbahaya yang diperbolehkan untuk paparan jangka pendek (biasanya 15 menit) tanpa menimbulkan iritasi, gangguan pernapasan, atau efek toksik sementara.
STEL tidak boleh dilampaui lebih dari 4 kali dalam satu shift kerja, dan setiap paparan harus dipisahkan minimal 60 menit.
Contoh:
-
STEL untuk H₂S = 15 ppm
-
STEL untuk CO = 400 ppm
Konsentrasi gas berbahaya harus diukur terlebih dahulu menggunakan detector gas sebelum memasuki ruang.
TLV (Threshold Limit Value) adalah batas maksimum konsentrasi zat kimia di udara yang masih dianggap aman untuk dihirup tanpa menyebabkan efek kesehatan pada pekerja selama waktu kerja normal. Jika konsentrasi uap berbahaya melebihi TLV, maka ruang dianggap tidak aman untuk dimasuki.
Contoh Nilai TLV:
- Zat Berbahaya Hydrogen Sulphide (H₂S), TLV (ppm) 10 ppm Gas beracun, menyebabkan kehilangan kesadaran atau kematian dalam kadar tinggi.
- Zat Berbahaya Carbon Monoxide (CO), TLV (ppm) 25 ppm Gas tidak berwarna dan tidak berbau, menyebabkan hipoksia (kekurangan oksigen).
- Zat Berbahaya Benzene, TLV (ppm) 0.5 ppm Uap karsinogenik (penyebab kanker).
Tindakan yang Harus Dilakukan:
-
Lakukan pengujian atmosfer ruang tertutup sebelum masuk.
-
Gunakan alat pengukur gas untuk memastikan kadar gas beracun dan mudah terbakar berada di bawah TLV-nya.
-
-
Ventilasi ruang dengan baik sampai hasil pengujian menunjukkan kondisi aman.
-
Jika hasil mendekati TLV, jangan izinkan orang masuk tanpa alat bantu pernapasan (SCBA – Self Contained Breathing Apparatus).
-
Catat hasil pengujian dalam Enclosed Space Entry Permit sebelum kegiatan dimulai.
Ruang tertutup (enclosed space) dapat dinyatakan tidak aman bila hasil pengujian atmosfer menunjukkan:
-
Kadar oksigen kurang dari 20,9%,
-
Adanya gas mudah terbakar di atas batas aman (LEL), atau
-
Adanya gas beracun melebihi nilai ambang batas (TLV).
Dalam kondisi seperti ini, masuk ke ruang tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kehilangan kesadaran, keracunan, atau kematian dalam waktu singkat.
Namun, jika terdapat situasi darurat, seperti seseorang pingsan di dalam ruang tertutup atau kebocoran yang harus segera diatasi, maka tindakan masuk dapat dilakukan hanya setelah langkah-langkah keselamatan berikut dilaksanakan:
-
Dilakukan pemeriksaan keselamatan menyeluruh (safety checks):
-
Pemeriksaan atmosfer ruang (oxygen, flammable gas, toxic gas).
-
Konfirmasi kesiapan peralatan keselamatan dan komunikasi.
-
Penunjukan tim siaga (standby/rescue team) di luar ruang.
-
-
Ventilasi dilakukan semaksimal mungkin:
-
Walaupun atmosfer belum sepenuhnya aman, ventilasi tetap dijalankan untuk mengurangi konsentrasi gas berbahaya.
-
-
Petugas wajib menggunakan alat bantu pernapasan (Breathing Apparatus):
-
Setiap orang yang masuk harus menggunakan SCBA (Self-Contained Breathing Apparatus) atau airline breathing apparatus, bukan hanya masker biasa.
-
Alat ini melindungi pengguna dari kekurangan oksigen dan paparan gas beracun.
-
-
Tim penyelamat harus dilengkapi dengan tali keselamatan (lifeline) dan komunikasi dua arah.
Menurut panduan ISGOTT, MCA, dan Lavery, tidak seorang pun boleh masuk ke ruang dengan atmosfer berbahaya, kecuali:
-
Dalam keadaan darurat yang tidak dapat dihindari,
-
Setelah semua pemeriksaan keselamatan dilakukan, dan
-
Dengan perlengkapan pernapasan lengkap serta dukungan tim penyelamat di luar.
Ketentuan ini menegaskan bahwa keselamatan personel selalu menjadi prioritas utama, bahkan dalam situasi darurat sekalipun.
Sebelum seseorang diizinkan memasuki ruang tertutup (enclosed space) atau ruang yang berpotensi berbahaya, sistem izin masuk (permit-to-work atau permit-to-enter) wajib diterapkan. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh langkah pengamanan telah dilaksanakan sebelum dan selama kegiatan berlangsung.
-
Safety checklist berisi item-item pemeriksaan penting seperti:
-
Pengujian atmosfer (kadar oksigen, gas beracun, uap mudah terbakar).
-
Ventilasi ruang sudah memadai.
-
Komunikasi dan pengawasan tersedia.
-
Peralatan penyelamat dan alat bantu pernapasan disiapkan.
-
Petugas yang bertanggung jawab telah memberikan izin resmi.
-
-
Responsible officer bertugas untuk memverifikasi kondisi aman dan menandatangani formulir izin masuk.
-
Person(s) entering the space harus memahami risiko yang ada, mengikuti arahan keselamatan, dan tidak boleh memasuki ruang tanpa izin tertulis.
Sebelum dilakukan kegiatan memasuki ruang tertutup (enclosed space entry), wajib dilakukan risk assessment atau penilaian risiko untuk mengidentifikasi dan menilai potensi bahaya yang mungkin timbul. Panduan T32 dari Code of Safe Working Practices menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penilaian risiko tersebut.
Langkah utama dalam risk assessment sebelum memasuki ruang tertutup meliputi:
-
Identifikasi bahaya – mengenali potensi bahaya seperti kekurangan oksigen, adanya gas beracun, uap mudah terbakar, atau risiko fisik (jatuh, terjebak, dll).
-
Evaluasi tingkat risiko – menilai seberapa besar kemungkinan dan dampak dari setiap bahaya.
-
Penentuan tindakan pengendalian – menetapkan langkah-langkah untuk menghilangkan atau mengurangi risiko, misalnya:
-
Ventilasi ruang secara memadai.
-
Pengujian atmosfer dengan alat kalibrasi yang benar.
-
Menyediakan alat pernapasan (BA set) bila diperlukan.
-
Menyiapkan sistem komunikasi dan pengawasan terus-menerus.
-
-
Dokumentasi dan otorisasi – hasil penilaian risiko dicatat dan diverifikasi oleh responsible officer sebelum izin masuk (permit-to-enter) dikeluarkan.
Dalam konteks keselamatan kerja di kapal, terutama saat memasuki ruang tertutup (enclosed space entry), penggunaan checklist merupakan bagian wajib dari sistem permit-to-enter yang bertujuan untuk memastikan semua langkah keselamatan telah dilaksanakan dan diverifikasi sebelum personel masuk.
Checklist tersebut mencakup item-item penting yang harus diperiksa dan dikonfirmasi oleh responsible officer dan personel yang akan masuk, antara lain:
-
Identifikasi ruang tertutup – nama, lokasi, dan alasan masuk.
-
Ventilasi – konfirmasi bahwa ruang telah cukup di-ventilasi untuk menghilangkan gas beracun atau uap berbahaya.
-
Pengujian atmosfer – hasil pengukuran kandungan:
-
Oksigen (harus 21% v/v),
-
Gas mudah terbakar (harus di bawah LEL),
-
Uap atau gas beracun (harus di bawah TLV).
-
-
Peralatan keselamatan pribadi (PPE) – termasuk alat bantu pernapasan (BA set), detektor gas portable, lampu aman (intrinsically safe light), dan tali pengaman.
-
Komunikasi dan pengawasan – sistem komunikasi yang andal antara orang di dalam dan pengawas di luar ruang.
-
Personel pengawas di luar ruang (standby person) – ditunjuk dan siap melakukan tindakan darurat bila diperlukan.
-
Rencana darurat dan peralatan penyelamatan – alat penyelamatan (rescue harness, lifeline, tripod, dll.) tersedia dan siap digunakan.
-
Izin masuk (Permit-to-Work) – ditandatangani oleh responsible officer setelah semua pemeriksaan selesai dan dinyatakan aman.
-
Batas waktu izin – durasi izin masuk ditentukan dan tidak boleh dilampaui tanpa pemeriksaan ulang.
-
Penutupan dan pencabutan izin – setelah pekerjaan selesai, ruang ditutup kembali dan permit dinyatakan berakhir.
Ketika seseorang harus memasuki ruang tertutup (enclosed space) di kapal — seperti tangki kargo, ballast tank, pump room, atau cofferdam — ada potensi bahaya besar seperti kekurangan oksigen, gas beracun, uap mudah terbakar, atau kondisi permukaan yang licin dan terbatas. Oleh karena itu, standar keselamatan dari IMO, ISGOTT, Lavery, dan MCA Code menegaskan bahwa pakaian dan perlengkapan pelindung tertentu wajib digunakan atau tersedia.
Berikut ini adalah jenis perlindungan dan peralatan keselamatan yang dijelaskan dalam referensi tersebut:
-
Alat Pernapasan (Breathing Apparatus / BA Set)
-
Wajib digunakan jika kandungan oksigen di bawah 21% atau terdapat gas beracun.
-
Biasanya berupa self-contained breathing apparatus (SCBA) dengan tabung udara terkompresi.
-
-
Pakaian Pelindung (Protective Clothing)
-
Overalls atau coveralls berbahan tahan api (flame-retardant).
-
Pakaian harus menutupi seluruh tubuh untuk melindungi dari kontaminasi bahan kimia atau minyak.
-
Sarung tangan (gloves) anti bahan kimia atau tahan abrasi.
-
-
Pelindung Kepala dan Mata (Head and Eye Protection)
-
Safety helmet untuk mencegah benturan di ruang sempit.
-
Goggles atau face shield untuk melindungi mata dari percikan bahan kimia atau debu.
-
-
Pelindung Kaki (Foot Protection)
-
Sepatu keselamatan (safety boots) dengan sol anti-slip dan pelindung logam (steel toe cap).
-
-
Pelindung Pendengaran (Hearing Protection)
-
Ear plugs atau ear muffs jika bekerja di ruang dengan tingkat kebisingan tinggi, seperti pump room.
-
-
Tali Pengaman dan Harness (Safety Harness & Lifeline)
-
Digunakan untuk mengamankan personel yang masuk ke ruang vertikal seperti tangki atau double bottom.
-
Lifeline dihubungkan ke standby person di luar ruang.
-
-
Pencahayaan Aman (Intrinsically Safe Lighting)
-
Lampu portabel tahan ledakan (explosion-proof) agar tidak memicu uap mudah terbakar.
-
-
Alat Deteksi Gas Portabel (Portable Gas Detector)
-
Untuk mengukur kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan gas beracun selama berada di dalam ruang.
-
-
Peralatan Komunikasi (Communication Equipment)
-
Radio atau sistem komunikasi dua arah antara orang di dalam dan pengawas di luar ruang.
-
-
Peralatan Darurat (Rescue Equipment)
-
Harus tersedia di dekat area kerja: alat bantu evakuasi, tandu (stretcher), tabung udara cadangan, dan kotak P3K.
Comments
Post a Comment