Skip to main content

RUANG TERTUTUP DI KAPAL


1. Jenis Ruang Tertutup Berpotensi Berbahaya

  • Cargo spaces: dapat berisi sisa gas, debu, atau uap berbahaya.
  • Tangki muatan, bahan bakar, dan ballast: berisiko mengandung uap hidrokarbon atau gas beracun (H₂S).
  • Pump rooms: sempit, ventilasi terbatas, berisiko kebocoran minyak dan gas beracun.
  • Cofferdams: meski kosong, bisa terkontaminasi gas dari tangki sekitar.
  • Duct keels, peak tanks, double bottom tanks: rawan kekurangan oksigen dan gas beracun.

Semua ruang ini wajib diperlakukan sebagai enclosed spaces dengan prosedur keselamatan ketat.

2. Risiko Utama

  • Kekurangan oksigen (<19,5%).
  • Gas mudah terbakar (LEL).
  • Gas beracun (H₂S, CO, benzene).

3. Prosedur Masuk Ruang Tertutup

  1. Ventilasi menyeluruh sebelum pengujian atmosfer.
  2. Pengujian atmosfer di beberapa level:
    • Oksigen harus 21% v/v.
    • Gas mudah terbakar <1% LEL.
    • Gas beracun di bawah TLV.
  3. Permit-to-enter: izin tertulis dari perwira berwenang.
  4. Pengawasan & komunikasi: standby person di pintu masuk.
  5. APD & perlengkapan keselamatan: SCBA, harness, lifeline, detektor gas, lampu aman.

4. Nilai Batas Paparan (Exposure Limits)

  • TLV (Threshold Limit Value): konsentrasi maksimum aman.
    • H₂S = 10 ppm
    • CO = 25 ppm
    • Benzene = 0,5 ppm
  • TWA (Time-Weighted Average): rata-rata paparan aman 8 jam kerja.
  • STEL (Short-Term Exposure Limit): batas paparan jangka pendek (15 menit).

5. Ventilasi

  • Ventilasi mekanis wajib dijalankan sebelum dan selama pekerjaan.
  • Sistem forced atau exhaust ventilation harus memastikan sirkulasi merata hingga sudut ruang.
  • Jika ventilasi berhenti, personel harus segera keluar.

6. Pengujian Atmosfer Berkala

  • Dilakukan dengan gas detector portable.
  • Penting karena atmosfer dapat berubah akibat aktivitas (pengelasan, pengecatan) atau reaksi kimia.
  • Pemeriksaan harus terus dilakukan selama ruang ditempati.

7. Pemeriksaan Ulang (Re-entry)

  • Jika ruang ditinggalkan sementara, semua pemeriksaan keselamatan harus diulang sebelum masuk kembali.
  • Permit-to-enter otomatis tidak berlaku dan harus diperbarui.

8. Peralatan Keselamatan Wajib

  • SCBA (Self-Contained Breathing Apparatus).
  • Pakaian pelindung tahan api/kimia.
  • Safety helmet, goggles, gloves, safety boots.
  • Harness & lifeline.
  • Lampu intrinsically safe.
  • Portable gas detector.
  • Komunikasi dua arah.
  • Rescue equipment (harness, tripod, stretcher).

Kesimpulan

Masuk ke ruang tertutup di kapal adalah salah satu kegiatan paling berisiko. Oleh karena itu, wajib dilakukan:

  • Ventilasi menyeluruh,
  • Pengujian atmosfer berulang,
  • Penggunaan APD lengkap,
  • Permit-to-enter resmi,
  • Pengawasan ketat dengan standby person.

Prinsip ini ditegaskan oleh IMO, ISGOTT, MCA Code, dan Lavery sebagai standar keselamatan internasional untuk mencegah kecelakaan fatal di ruang tertutup.

Referensi:

1.    ICF, OCIMF dan IAPH, International Safety Guide for Oil Tankers and Terminals (ISGOTT), 5th Edition, 2006

2.    Lavery, H.L., Shipboard Operations, 2nd Edition, 1990

3.    Maritime and Coastguard Agency (MCA), Code of Safe Working Practices for Merchant Seamen, 1998 (Edisi Konsolidasi 2009)

Comments

Popular posts from this blog

BUOYANCY

Daya Apung Gaya ke atas dari air terhadap kapal yang terapung, besarnya sama dengan berat air yang dipindahkan oleh bagian kapal yang terendam. Prinsip Archimedes: “Suatu benda yang dicelupkan ke dalam fluida akan mengalami gaya ke atas sebesar berat fluida yang dipindahkan.” Rumus:             = gaya apung (N) = kerapatan air (kg/m³) = percepatan gravitasi (9,81 m/s²) = volume air yang dipindahkan (m³) Makna Operasional: Kapal terapung bila gaya apung = berat kapal. Perubahan muatan, ballast, atau densitas air memengaruhi draft dan stabilitas. Mekanisme Gaya Apung Tekanan air di bawah kapal lebih besar daripada di atas. Perbedaan tekanan menghasilkan gaya ke atas yang menahan berat kapal. Kapal stabil bila:             W = berat kapal = gaya apung Conto...

KAPAL KANDAS DIDASAR BERLUMPUR

Tindakan Awal Kapal Kandas di Dasar Berlumpur (Silt Landing) 1. Pengertian Silt landing adalah kondisi kapal kandas di dasar berlumpur lunak. Umumnya tidak langsung merusak struktur, tetapi dapat menahan kapal dengan efek hisap ( suction effect ) bila tidak segera ditangani. 2. Langkah Awal Menurut Danton (1996), ICS/OCIMF, serta ketentuan SOLAS dan STCW, tindakan yang harus segera dilakukan adalah: Hentikan Mesin Utama Mencegah kerusakan propeller dan rudder. Menghindari kapal semakin masuk ke lumpur akibat putaran mesin. Tutup Pintu Kedap Air Mengurangi risiko penyebaran air jika terjadi kebocoran. Sesuai SOLAS II-1/15, pintu kedap air harus dapat ditutup dari anjungan. Bunyikan Alarm Umum Memanggil kru ke posisi darurat sesuai muster list . Menjamin tidak ada awak di area berisiko. Mesin Mundur Penuh (Full Astern) saat Air Surut Dilakukan untuk menc...