Tindakan awal yang dilakukan segera setelah terjadi
kerusakan atau insiden di kapal (tabrakan, kebakaran, kandas, kebocoran) untuk
menilai tingkat kerusakan dan menentukan langkah pengendalian darurat demi
keselamatan kapal, awak kapal, muatan, dan lingkungan laut.
Ketentuan STCW
Bagian A-V/2 dan A-VI/1 menekankan kompetensi perwira kapal
dalam:
- Melakukan
penilaian cepat terhadap kerusakan.
- Mengidentifikasi
lokasi, tingkat, dan sifat kerusakan (flooding, fire, structural damage).
- Mengambil
tindakan pengendalian darurat, seperti:
- Menutup
pintu kedap air.
- Mengoperasikan
pompa bilge.
- Melakukan
penambalan sementara (plugging, patching).
- Mengatur
ballast untuk menjaga stabilitas.
Tujuan utama: memastikan awak mampu bertindak cepat,
efektif, dan terkoordinasi agar kapal tetap aman dan stabil.
Ketentuan SOLAS
Chapter II-1 – Construction, Subdivision and Stability,
Machinery and Electrical Installations
- Reg. 8
– Stability after damage: kapal harus tetap memiliki daya apung dan
stabilitas setelah kerusakan.
- Reg.
19 – Damage control information: kapal wajib memiliki Damage
Control Plan and Booklet berisi denah kedap air, lokasi pintu dan
pompa, serta prosedur pengendalian kerusakan.
Chapter III – Life-saving appliances and arrangements
- Menekankan
pelatihan awak kapal melalui damage control drills.
Langkah-Langkah Penilaian Awal
- Deteksi
awal: mengenali tanda kerusakan (alarm kebakaran, flooding,
kehilangan daya, perubahan trim/list).
- Penilaian
cepat: menentukan lokasi, jenis, dan luas kerusakan.
- Pelaporan: melapor
kepada Master dan pusat komando darurat.
- Tindakan
pengendalian: isolasi area, menutup sistem bocor, mengoperasikan
pompa, patching/shoring.
- Evaluasi
stabilitas: memastikan kapal masih aman.
- Pemantauan
berkelanjutan: memeriksa kondisi agar tidak memburuk.
Kompetensi Awak Kapal (STCW Table A-VI/1-5 & A-V/2)
- Mengenali
dan menilai kerusakan.
- Menggunakan
peralatan pengendali kerusakan.
- Menafsirkan Damage
Control Plan.
- Melaksanakan
instruksi Master dengan aman.
- Berpartisipasi
dalam latihan sesuai SOLAS.
Langkah Membatasi Kerusakan
- Isolasi
area rusak dengan menutup pintu kedap air, katup, dan ventilasi.
- Pengepaman
air menggunakan bilge pump.
- Penambalan
sementara pada kebocoran.
- Penopangan
(shoring) untuk memperkuat struktur.
- Redistribusi
muatan/ballast untuk menyeimbangkan kapal.
- Pengendalian
kebakaran dengan sistem pemadam.
- Pemantauan
berkelanjutan terhadap kondisi kapal.
Tujuan: mencegah kerusakan tambahan, menjaga
stabilitas, melindungi jiwa awak kapal, mencegah polusi, dan mempertahankan kemampuan
manuver.
Continuous Watch (Pengawasan Berkelanjutan)
Setelah tindakan darurat dilakukan, area rusak harus diawasi
terus-menerus untuk memastikan perbaikan sementara efektif.
- Menugaskan
petugas jaga khusus.
- Melakukan
sounding dan inspeksi berkala.
- Memeriksa
patching, plugging, atau shoring.
- Mengawasi
sistem listrik, tekanan, dan suhu.
- Melaporkan
kondisi ke ruang kendali.
- Menyiapkan
tindakan cadangan bila perbaikan gagal.
Emergency Steering Arrangement
Jika sistem kemudi utama gagal, awak kapal harus mampu
menggunakan sistem darurat atau membuat pengaturan sementara dengan peralatan
yang tersedia.
Contoh tindakan:
- Mengoperasikan
kemudi manual dari ruang kemudi.
- Menggunakan
komunikasi alternatif (radio portabel, isyarat manual).
- Membuat
sambungan sementara dengan rantai atau tali baja.
- Menahan
posisi kemudi dengan shoring atau chain block.
- Menggunakan
manuver mesin (port/starboard engine) untuk mengarahkan kapal.
Tujuan: kapal tetap dapat dikendalikan, menghindari
tabrakan atau kandas, serta menjaga keselamatan jiwa dan lingkungan.
Kompetensi yang Diharapkan
- Menjelaskan
prinsip kerja sistem kemudi utama dan darurat.
- Mengoperasikan
kemudi manual.
- Membuat
kemudi sementara dengan material seadanya.
- Menjaga
komunikasi efektif antara anjungan dan ruang kemudi.
- Mencatat
hasil latihan kemudi darurat sesuai SOLAS.
Referensi:
- International
Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for
Seafare (STCW), 1978, as amended (ISBN 978-92-801-1528-4)
- International
Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) (IMO Sales No. IE110E)
SOLAS – Consolidated Edition, 2009 (ISBN 9789280115055)
Comments
Post a Comment