Initial Damage Assessment and Control
Tindakan awal yang dilakukan segera setelah terjadi kerusakan atau insiden di kapal, seperti tabrakan, kebakaran, kandas, atau kebocoran, untuk menilai tingkat kerusakan dan menentukan langkah pengendalian darurat guna mempertahankan keselamatan kapal, awak, muatan, dan lingkungan laut.
- Dalam STCW khususnya bagian A-V/2 dan A-VI/1 tentang kompetensi penanganan keadaan darurat dan damage control, seorang perwira kapal harus mampu:
- Melakukan penilaian cepat terhadap kerusakan (initial assessment) setelah insiden.
- Mengidentifikasi lokasi, tingkat, dan sifat kerusakan seperti flooding, fire, atau structural damage.
- Mengambil tindakan damage control untuk mencegah kerusakan bertambah parah, misalnya:
- Menutup pintu kedap air (watertight doors).
- Mengaktifkan pompa bilge untuk mengeringkan ruang yang tergenang.
- Melakukan tindakan sementara untuk memperbaiki kebocoran (plugging, patching).
- Mengatur ballast untuk mengontrol trim dan stabilitas.
- Tujuan Utama Menurut STCW
- Menjamin awak memiliki keterampilan untuk bertindak cepat, efektif, dan terkoordinasi dalam mengendalikan situasi darurat agar kapal tetap aman dan tidak kehilangan kemampuan apung atau stabilitas.
- Menurut SOLAS Chapter II-1 Construction – Structure, Subdivision and Stability, Machinery and Electrical Installations, kapal wajib dilengkapi dan dirancang untuk mempertahankan stabilitas dan daya apung (intact stability & residual stability) setelah kerusakan.
- Reg 8 – Stability after damage: mengatur bahwa kapal harus tetap memiliki cadangan daya apung dan stabilitas setelah kerusakan tertent, misalnya flooding di satu atau lebih kompartemen.
- Reg 19 – Damage control information: kapal harus memiliki damage control plan and booklet di atas kapal, berisi:
- Denah dan sistem kedap air kapal.
- Lokasi pintu kedap air, pompa, dan peralatan darurat.
- Prosedur untuk penilaian dan pengendalian kerusakan.
- Selain itu, SOLAS Chapter III – Life-saving appliances and arrangements mengatur kesiapsiagaan awak dalam menghadapi keadaan darurat, termasuk pelatihan dan latihan (drills) untuk damage control procedures.
- Isolasi area yang rusak.
- Menutup sistem pipa atau tangki yang bocor.
- Menyalakan pompa untuk mengeluarkan air masuk.
- Melakukan tindakan sementara (patching, shoring, plugging).
- Evaluasi stabilitas kapal menggunakan data stabilitas untuk memastikan kapal masih aman.
- Pemantauan berkelanjutan terus memeriksa apakah kondisi memburuk atau stabil, tujuan utama;
- Menjamin keselamatan jiwa dan kapal.
- Meminimalkan kerusakan lebih lanjut pada struktur atau peralatan.
- Mempertahankan kemampuan manuver dan stabilitas kapal.
- Mencegah polusi laut akibat kebocoran bahan berbahaya atau minyak.
Keterampilan yang Diharapkan (STCW Table A-VI/1-5 & A-V/2)
- Mengenali dan menilai kerusakan secara cepat.
- Menggunakan peralatan pengendali kerusakan (damage control equipment).
- Menafsirkan Damage Control Plan.
- Mengikuti instruksi Master dan melaksanakan tugas dengan aman.
- Berpartisipasi dalam latihan (drill) yang disyaratkan SOLAS.
- Dalam STCW Code, Bagian A-V/2 dan A-VI/1, dijelaskan bahwa seorang perwira kapal harus memiliki kompetensi untuk menilai kondisi kapal setelah terjadi kerusakan.
- Awak kapal harus menentukan jenis dan tingkat kerusakan pada kapal sendiri (determine the extent of damage to own ship).
- Penilaian ini harus dilakukan segera setelah kejadian, agar tindakan pengendalian (damage control) dapat dilaksanakan dengan tepat.
- Kompetensi ini termasuk kemampuan untuk:
- Melakukan inspeksi visual di area yang terkena dampak.
- Membaca alat pemantau atau indikator seperti sounding tank, bilge alarm, fire detection panel, dan stability monitoring system.
- Menafsirkan informasi dari Damage Control Plan dan Damage Control Booklet.
- Melaporkan hasil penilaian kepada Master untuk pengambilan keputusan lanjutan.
- Tujuannya agar perwira mampu menilai kondisi teknis kapal secara cepat, akurat, dan terkoordinasi demi menjaga keselamatan awak dan kapal setelah insiden.
Menurut SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea Consolidated Edition 2009) Chapter II-1 Construction: Subdivision and Stability, Machinery and Electrical Installations.
- Reg. 8: (Stability after damage) dan Regulation 19 (Damage control information), disebutkan bahwa:
- Kapal harus dilengkapi dengan informasi dan peralatan yang memungkinkan awak kapal menentukan kondisi kapal setelah terjadi kerusakan, termasuk apakah stabilitas dan daya apung masih aman.
- Reg. 19.2: Kapal wajib memiliki Damage Control Plan and Booklet yang menunjukkan:
- Tata letak kompartemen kedap air (watertight compartments).
- Lokasi dan pengoperasian pintu kedap air, tangga, dan sekat.
- Sistem pembuangan air (bilge system) dan ventilasi.
- Prosedur untuk menentukan tingkat kerusakan dan mengambil tindakan pengendalian (control measures).
- Selain itu, SOLAS Chapter V (Safety of Navigation) mewajibkan Master untuk mencatat dalam log book setiap kejadian yang berpotensi menyebabkan kerusakan, serta hasil penilaian awal terhadap kondisi kapal.
- Tentukan lokasi dan jenis kerusakan (misalnya lambung bocor, deck retak, ruang tergenang air).
- Catat indikasi visual dan data alat ukur (sounding tank, draft marks, alarm system).
- Laporkan hasil penilaian kepada Master atau Officer of the Watch (OOW).
- Gunakan Damage Control Plan untuk menganalisis pengaruh kerusakan terhadap stabilitas kapal.
- Ambil tindakan pengendalian darurat (damage control action) seperti menutup pintu kedap air, menyalakan pompa, atau melakukan patching.
- Evaluasi berkelanjutan hingga kondisi stabil, tujuan utama;
- Menjaga keselamatan jiwa awak kapal.
- Menentukan langkah pengendalian yang efektif untuk mencegah kerusakan bertambah parah.
- Mempertahankan stabilitas dan daya apung kapal.
- Mencegah polusi laut akibat kebocoran bahan berbahaya.
- Mendukung keputusan Master apakah kapal aman untuk melanjutkan pelayaran atau perlu bantuan darurat.
Menurut STCW (International Convention on
Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978, as
amended)
- Bagian A-VI/1, Table A-VI/1-5 (Personal Survival Techniques & Emergency Procedures), dan Bagian A-V/2 kompetensi untuk perwira di kapal penumpang dan kapal tanker, dijelaskan bahwa setiap awak kapal harus memiliki kemampuan untuk: “Take measures to control damage and maintain ship safety.” (Mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan kerusakan dan mempertahankan keselamatan kapal.) Menilai tingkat kerusakan (initial damage assessment) dengan mengambil langkah pengendalian seperti:
- Menutup pintu kedap air (watertight doors) dan valve sistem pipa.
- Mengoperasikan pompa bilge atau eductor untuk mengeluarkan air masuk.
- Melakukan penambalan sementara (plugging & patching) pada kebocoran.
- Menggunakan peralatan shoring untuk menopang sekat atau struktur yang rusak.
- Mengatur distribusi muatan atau ballast untuk menyeimbangkan trim dan list kapal.
- Melaporkan dan berkoordinasi dengan Master dan tim darurat kapal (Emergency Control Team).
- Seluruh awak kapal mampu bertindak cepat, aman, dan efektif untuk membatasi kerusakan, menjaga stabilitas, dan menyelamatkan kapal tanpa membahayakan jiwa awak atau lingkungan.
- Menurut SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea – Consolidated Edition 2009)
- Chapter II-1 – Construction: Subdivision and Stability, Machinery and Electrical Installations, khususnya Regulation 8 (Stability after damage) dan Regulation 19 (Damage control information): kapal wajib dirancang dan dilengkapi dengan sistem serta informasi yang memungkinkan awak untuk mengendalikan dan membatasi kerusakan setelah insiden, agar kapal tetap memiliki daya apung dan stabilitas yang memadai.
- Reg. 8 – Stability after damage, kapal harus mampu tetap mengapung dan stabil setelah satu atau beberapa kompartemen kedap air mengalami kebocoran. Ini berarti awak harus tahu bagaimana mengatur ballast atau memompa air keluar untuk menjaga keseimbangan.
- Reg. 19 – Damage Control Information, kapal wajib memiliki Damage Control Plan and Booklet di anjungan dan ruang kendali utama, berisi;
- Rencana tata letak kompartemen dan sekat kedap air.
- Lokasi sistem pompa, katup, dan alat pengendalian.
- Prosedur darurat untuk membatasi kerusakan dan menyelamatkan kapal.
- Chapter III – Life-saving appliances and arrangements menekankan pelatihan awak dalam damage control drills agar mereka siap menghadapi kebocoran, kebakaran, atau kondisi kehilangan daya.
Langkah-Langkah Umum Membatasi Kerusakan (Damage Limitation Measures)
- Isolasi area yang rusak, menutup pintu kedap air, katup, dan ventilasi untuk mencegah penyebaran air, asap, atau api.
- Pengepaman air (dewatering), menggunakan pompa bilge atau portable pump untuk mengeluarkan air masuk dan mencegah penurunan daya apung.
- Penambalan sementara (plugging & patching), menutup sementara lubang atau retakan pada lambung menggunakan bahan darurat seperti kayu, karet, atau pelat logam.
- Penopangan (shoring), memperkuat struktur sekat atau dinding yang rusak agar tidak roboh.Redistribusi muatan/ballast, menyesuaikan berat untuk mengurangi list atau trim berlebihan akibat flooding.
- Pengendalian kebakaran, menggunakan sistem pemadam (CO₂, foam, air) untuk mencegah api memperluas kerusakan struktural.
- Pemantauan berkelanjutan, memeriksa apakah tindakan yang dilakukan berhasil dan apakah ada tanda-tanda kerusakan baru.
Tujuan Utama Measures to Limit Damage
- Mencegah kerusakan tambahan (secondary damage).
- Menjaga stabilitas dan daya apung kapal.
- Menjamin keselamatan jiwa di atas kapal.
- Menghindari pencemaran laut.
- Memungkinkan kapal tetap dapat bermanuver atau menunggu bantuan.
Kompetensi Awak Kapal (Berdasarkan STCW Table A-VI/1-5 dan A-V/2)
- Mengidentifikasi kondisi bahaya setelah insiden.
- Menjelaskan dan melaksanakan langkah-langkah pengendalian kerusakan.
- Menggunakan peralatan damage control dengan benar dan aman.
- Menafsirkan Damage Control Plan untuk menentukan tindakan terbaik.
- Berpartisipasi aktif dalam emergency drills sesuai SOLAS.
- Bagian A-VI/1-5 kompetensi dasar untuk menangani keadaan darurat di kapal, dan Bagian A-V/2 kompetensi untuk perwira kapal penumpang dan kapal tanker, dinyatakan bahwa setiap perwira dan awak kapal harus mampu: “Monitor and maintain safety of the ship after damage.” Memantau dan mempertahankan keselamatan kapal setelah terjadi kerusakan. Setelah melakukan initial damage assessment dan tindakan pengendalian (damage control), awak kapal wajib:
- Menetapkan pengawasan terus-menerus (continuous watch) pada area yang rusak.
- Memeriksa efektivitas perbaikan sementara seperti patching, plugging, atau shoring.
- Melaporkan setiap perubahan kondisi, misalnya peningkatan kebocoran, deformasi struktur, atau perubahan stabilitas.
- Menjamin kesiapan tindakan lanjutan bila kerusakan memburuk.
- Awak kapal tidak hanya bertindak cepat saat awal insiden, tetapi juga mampu menjaga kondisi kapal tetap aman dengan pemantauan berkelanjutan sampai situasi benar-benar stabil.
Menurut SOLAS (Consolidated Edition 2009)
- Chapter II-1 – Construction: Subdivision and Stability, Machinery and Electrical Installations, khususnya Regulation 19 – Damage control information, dijelaskan bahwa kapal harus memiliki damage control procedures dan informasi lengkap agar awak dapat memantau kondisi kapal setelah kerusakan, termasuk efektivitas perbaikan sementara. Kapal wajib memiliki Damage Control Plan dan Booklet di anjungan dan ruang kontrol utama. Dalam dokumen tersebut terdapat panduan mengenai:
- Cara memantau flooding atau air masuk setelah kerusakan.
- Cara mengecek stabilitas dan daya apung setelah perbaikan sementara dilakukan.
- Tindakan lanjutan jika temporary repair tidak bertahan atau kondisi memburuk.
Selain itu, SOLAS Chapter I Regulation 11 dan Chapter V Regulation 34 mewajibkan Master untuk:
- Memastikan continuous monitoring terhadap integritas lambung kapal (hull integrity).
- Mencatat kondisi kerusakan dan langkah perbaikan dalam official logbook.
- Penerapan Continuous Watch dan Pengawasan Perbaikan Sementara
- Menugaskan petugas jaga khusus di area yang rusak, untuk memastikan kondisi tidak memburuk dan bisa melapor segera bila ada perubahan.
- Melakukan sounding dan inspeksi berkala pada tangki atau kompartemen yang terkena dampak, untuk mengetahui apakah masih ada kebocoran atau kenaikan level air.
- Memeriksa efektivitas perbaikan sementara (patch, plug, shoring), untuk memastikan perbaikan masih menahan tekanan air dan struktur tetap stabil.
- Mengawasi tekanan, suhu, dan sistem listrik di sekitar area rusak, untuk menghindari kebakaran, korsleting, atau kerusakan lanjutan.
- Melaporkan kondisi ke ruang kendali atau anjungan secara rutin, agar Master memiliki data terkini untuk pengambilan keputusan.
- Mempersiapkan tindakan cadangan jika perbaikan gagal (misal: pompa tambahan, ballast adjustment), untuk antisipasi keadaan darurat berikutnya.
- Menjamin keselamatan kapal dan awak.
- Mendeteksi dini perubahan situasi (misalnya kerusakan bertambah, kebocoran meluas, atau stabilitas menurun).
- Memastikan efektivitas tindakan pengendalian sementara.
- Memberi data akurat kepada Master untuk menentukan apakah kapal aman melanjutkan pelayaran atau perlu bantuan.
- Mencegah kerusakan sekunder yang dapat menyebabkan kehilangan daya apung atau pencemaran laut.
Kompetensi yang Diharapkan (STCW Table A-VI/1-5)
- Seorang perwira atau awak kapal yang kompeten harus mampu:
- Menetapkan sistem pengawasan berkelanjutan di area rusak.
- Melakukan pemeriksaan teknis sederhana untuk memastikan kondisi stabil.
- Mengambil tindakan perbaikan tambahan jika diperlukan.
- Melaporkan secara sistematis semua perubahan kepada petugas yang berwenang.
- Section A-II/1 (Operational Level) dan Table A-II/1 (Specification of minimum standard of competence for officers in charge of a navigational watch on ships of 500 GT or more), disebutkan bahwa seorang perwira navigasi harus mampu: “Operate and control the steering system, including in emergency situations.” (Mengoperasikan dan mengendalikan sistem kemudi, termasuk dalam keadaan darurat.)
- Sementara dalam Section A-VI/1 (Basic Safety Training), dijelaskan bahwa awak kapal harus mampu: “Take appropriate action in emergency situations to maintain the safety of the ship.” (Mengambil tindakan yang tepat dalam keadaan darurat untuk menjaga keselamatan kapal.) Artinya, dalam situasi di mana sistem kemudi utama gagal misalnya akibat kehilangan tekanan hidrolik, gangguan listrik, atau kerusakan mekanis awak kapal harus mengetahui cara menggunakan sistem kemudi darurat atau membuat pengaturan sementara (temporary steering arrangement) menggunakan peralatan yang tersedia.
Menurut SOLAS (Consolidated Edition 2009)
- Chapter II-1 – Construction: Machinery and Electrical Installations, terutama Regulation 29 – Steering Gear: Testing and drills
- Setiap kapal harus memiliki main steering gear dan auxiliary (emergency) steering gear.
- Awak kapal harus dilatih secara berkala untuk menggunakan sistem kemudi darurat, termasuk komunikasi antara anjungan (bridge) dan ruang kemudi (steering gear compartment).
- Regulation 30 – Steering Gear: Design and Arrangement. Sistem kemudi harus dirancang agar:
- Tetap berfungsi bahkan jika salah satu sistem gagal.
- Dapat dikendalikan secara manual atau dengan pengaturan alternatif.
- Mampu dioperasikan dengan peralatan sederhana yang ada di kapal dalam kondisi darurat.
- Kehilangan tenaga hidrolik atau listrik, mengoperasikan emergency steering langsung dari ruang kemudi menggunakan manual hand pump, hydraulic bypass valve, atau local control lever.
- Gangguan komunikasi antara bridge dan ruang kemudi, menggunakan hand signal, portable radio (walkie-talkie), atau sound signal (ketukan pipa/hammer) untuk komunikasi manual antara ruang kemudi dan anjungan.
- Kerusakan linkage atau rod kemudi, membuat sambungan sementara dari besi, rantai, atau tali baja (wire rope) untuk menggerakkan tiller arm.
- Kerusakan pada tiller arm atau rudder stock, menggunakan shoring wood, chain block, atau turnbuckle untuk menahan posisi kemudi pada sudut tertentu.
- Total loss of rudder movement, menggunakan engine maneuvering (port engine / starboard engine) untuk mengarahkan kapal secara sementara (steering by engine).
- Menjamin kapal tetap dapat dikendalikan meskipun sistem kemudi utama gagal.
- Menghindari tabrakan, kandas, atau kehilangan kendali arah.
- Menunjukkan profesionalisme awak kapal dalam menghadapi keadaan darurat.
- Menjaga keselamatan jiwa, kapal, dan lingkungan laut.
Kompetensi yang Diharapkan (STCW Table A-II/1 dan A-VI/1), setiap perwira jaga navigasi (OOW) dan awak kapal harus mampu:
- Menjelaskan prinsip kerja sistem kemudi utama dan darurat.
- Menunjukkan cara mengoperasikan kemudi secara manual dari ruang kemudi.
- Menggunakan alat bantu sederhana untuk mengendalikan kemudi sementara.
- Menjaga komunikasi yang efektif antara anjungan dan ruang kemudi selama keadaan darurat.
- Mencatat dan melaporkan hasil latihan (steering gear drill) sesuai prosedur SOLAS.
- STCW Section A-II/1 dan A-II/2 (Operational dan Management Level) yang menuntut kemampuan dalam mengatur dan mengawasi pengendalian kapal dalam situasi darurat, termasuk kehilangan kemampuan kemudi.
- STCW Table A-II/1, Function: Controlling the operation of the ship and care for persons on board at the operational level – competence: Response to emergencies.
- Mengetahui konsep dan prinsip dasar kemudi (rudder), termasuk gaya hidrodinamis yang bekerja pada permukaannya.
- Dapat menggunakan material darurat seperti pelat baja, pipa, tali kawat, rantai, dan batang besi untuk membuat kemudi sementara.
- Menggunakan alat las, baut, dan blok tali-temali untuk memasang konstruksi kemudi darurat di buritan (stern).
- Mengerti cara menghubungkan kemudi darurat dengan sistem kemudi manual atau langsung dengan poros kemudi untuk mengarahkan kapal.
- Memiliki arrangement dan peralatan kemudi darurat (emergency steering arrangement).
- Melakukan latihan (drill) dan memastikan kru mengetahui cara menggunakan dan, bila perlu, membuat kemudi darurat sementara jika sistem utama rusak.
Referensi:
- International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafare
(STCW), 1978, as amended (ISBN 978-92-801-1528-4)
- International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) (IMO Sales No. IE110E) SOLAS
– Consolidated Edition, 2009 (ISBN 9789280115055)
Comments
Post a Comment